Jumat, 30 Januari 2015

HUBUNGAN INTERNASIONAL

Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.
Hubungan internasional dan kerjasama yang dilakukan antarnegara dapat terjalin dengan mulus jika masing-masing pihak dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut, yaitu:
  1. Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  2. Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
  3. Hubungan internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
  4. Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  5. Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

I. Pola Hubungan Internasional

Secara garis besar, pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pola penjajahan, ketergantungan, serta pola hubungan sama derajat antarbangsa.
  1. Pola Hubungan Penjajahan
    Dalam pola hubungan ini, satu negara yang kuat akan menghisap kekayaan negara lain yang lemah. Negara penjajah biasanya akan membangun berbagai sarana dan prasarana di daerah jajahan yang bertujuan untuk memperlancar tujuan negara penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah jajahan. Pola hubungan penjajahan ini juga biasa disebut dengan kolonialisme.

  1. Pola Hubungan Ketergantungan
    Pola hubungan ketergantungan terjadi antara negara-negara dunia ketiga yang masih terbelakang dengan negara-negara maju. Sebagian negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka setelah Perang Dunia II umumnya masih memiliki modal yang terbatas. Itulah sebabnya mengapa negara-negara dunia ketiga ini banyak yang bergantung kepada pemodal asing dari negara-negara maju untuk menjalankan roda perekonomian mereka. Pola hubunga ketergantungan ini pulalah yang pada akhirnya memunculkan apa yang disebut sebagai neokolonialisme.

  1. Pola Hubungan Sama Derajat
    Pola hubungan ini terjadi jika negara-negara yang melakukan hubungan merasa sama sama untung dan dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

II. Asas-Asas Hubungan Internasional

Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:
  1. Asas Teritorial
    Artinya bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya.

  1. Asas Kebangsaan
    Artinya bahwa dimanapun seseorang berada, selama seseorang masih menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut masih tetap berada dibawah hukum negaranya tersebut.

  1. Asas Kepentingan Umum
    Artinya bahwa suatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara kaku pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.

III. Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
  1. Diplomasi
    Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik.

    kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.

  1. Negosiasi
    Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.

  1. Lobby
    Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.
Sumber :
http://iwak-pithik.blogspot.com/2013/03/pengertian-hubungan-internasional.html#sthash.6mNoaMle.dpuf

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.

hubungan internasional

Hubungan internasional dan kerjasama yang dilakukan antarnegara dapat terjalin dengan mulus jika masing-masing pihak dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut, yaitu:

  1. Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  2. Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
  3. Hubungan internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
  4. Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  5. Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

I. Pola Hubungan Internasional

Secara garis besar, pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pola penjajahan, ketergantungan, serta pola hubungan sama derajat antarbangsa.

  1. Pola Hubungan Penjajahan
    Dalam pola hubungan ini, satu negara yang kuat akan menghisap kekayaan negara lain yang lemah. Negara penjajah biasanya akan membangun berbagai sarana dan prasarana di daerah jajahan yang bertujuan untuk memperlancar tujuan negara penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah jajahan. Pola hubungan penjajahan ini juga biasa disebut dengan kolonialisme.

  2. Pola Hubungan Ketergantungan
    Pola hubungan ketergantungan terjadi antara negara-negara dunia ketiga yang masih terbelakang dengan negara-negara maju. Sebagian negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka setelah Perang Dunia II umumnya masih memiliki modal yang terbatas. Itulah sebabnya mengapa negara-negara dunia ketiga ini banyak yang bergantung kepada pemodal asing dari negara-negara maju untuk menjalankan roda perekonomian mereka. Pola hubunga ketergantungan ini pulalah yang pada akhirnya memunculkan apa yang disebut sebagai neokolonialisme.

  3. Pola Hubungan Sama Derajat
    Pola hubungan ini terjadi jika negara-negara yang melakukan hubungan merasa sama sama untung dan dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

II. Asas-Asas Hubungan Internasional

Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:

  1. Asas Teritorial
    Artinya bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya.

  2. Asas Kebangsaan
    Artinya bahwa dimanapun seseorang berada, selama seseorang masih menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut masih tetap berada dibawah hukum negaranya tersebut.

  3. Asas Kepentingan Umum
    Artinya bahwa suatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara kaku pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.

III. Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

  1. Diplomasi
    Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik.

    kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.

  2. Negosiasi
    Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.

  3. Lobby
    Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.
- See more at: http://iwak-pithik.blogspot.com/2013/03/pengertian-hubungan-internasional.html#sthash.6mNoaMle.dpuf

Pengertian Hubungan Internasional

Hubungan internasional adalah proses interaksi manusia yang terjadi antar bangsa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Hubungan ini bisa berupa interaksi antarindividu (misalnya turis, mahasiswa, dan pekerja asing); antarkelompok (misalnya lembaga-lembaga sosial, dan perdagangan); atau hubungan antarnegara (misalnya negara-negara yang menjalin hubungan ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan, atau negara-negara yang membentuk organisasi internasional seperti Sejarah PBB atau ASEAN). Hubungan Internasional (hubungan antarbangsa) sendiri terjadi karena dilatarbelakangi oleh kesadaran bahwa semua negara tidak akan mungkin bisa memenuhi kebutuhannya sendiri dan akan selalu membutuhkan negara lain.

hubungan internasional

Hubungan internasional dan kerjasama yang dilakukan antarnegara dapat terjalin dengan mulus jika masing-masing pihak dapat menjunjung tinggi prinsip-prinsip berikut, yaitu:

  1. Hubungan dan kerjasama internasional hendaknya saling menguntungkan dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
  2. Masing-masing pihak yang melakukan hubungan internasional tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain
  3. Hubungan internasional ditujukan untuk kepentingan negara dan demi kesejahteraan rakyat.
  4. Dilandasi oleh politik luar negeri yang bebas dan aktif.
  5. Saling menjunjung persamaan derajat dan menghargai antarbangsa yang dilandasi oleh prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

I. Pola Hubungan Internasional

Secara garis besar, pola hubungan antarbangsa dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu pola penjajahan, ketergantungan, serta pola hubungan sama derajat antarbangsa.

  1. Pola Hubungan Penjajahan
    Dalam pola hubungan ini, satu negara yang kuat akan menghisap kekayaan negara lain yang lemah. Negara penjajah biasanya akan membangun berbagai sarana dan prasarana di daerah jajahan yang bertujuan untuk memperlancar tujuan negara penjajah untuk mengeksploitasi sumber daya alam daerah jajahan. Pola hubungan penjajahan ini juga biasa disebut dengan kolonialisme.

  2. Pola Hubungan Ketergantungan
    Pola hubungan ketergantungan terjadi antara negara-negara dunia ketiga yang masih terbelakang dengan negara-negara maju. Sebagian negara-negara dunia ketiga yang baru merdeka setelah Perang Dunia II umumnya masih memiliki modal yang terbatas. Itulah sebabnya mengapa negara-negara dunia ketiga ini banyak yang bergantung kepada pemodal asing dari negara-negara maju untuk menjalankan roda perekonomian mereka. Pola hubunga ketergantungan ini pulalah yang pada akhirnya memunculkan apa yang disebut sebagai neokolonialisme.

  3. Pola Hubungan Sama Derajat
    Pola hubungan ini terjadi jika negara-negara yang melakukan hubungan merasa sama sama untung dan dilakukan dengan tujuan untuk mencapai kesejahteraan bersama.

II. Asas-Asas Hubungan Internasional

Pada pelaksanaannya, suatu hubungan internasional akan berjalan dengan baik jika negara-negara yang melakukan hubungan selalu berpedoman pada asas-asas yang dipatuhi bersama. Asas-asas tersebut antara lain:

  1. Asas Teritorial
    Artinya bahwa suatu negara akan mempunyai kekuasaan secara penuh untuk memberlakukan hukum atas semua orang dan barang yang berada di wilayahnya.

  2. Asas Kebangsaan
    Artinya bahwa dimanapun seseorang berada, selama seseorang masih menjadi warga negara suatu negara, maka orang tersebut masih tetap berada dibawah hukum negaranya tersebut.

  3. Asas Kepentingan Umum
    Artinya bahwa suatu negara dapat menyesuaikan diri terhadap semua keadaan untuk membela kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat secara kaku pada batas-batas wilayah nasional suatu negara.

III. Sarana-Sarana Hubungan Internasional

Suatu hubungan internasional antar negara dapat berlangsung dengan baik jika melalui pedoman-pedoman dan tatacara tertentu yang disepakati bersama baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

  1. Diplomasi
    Diplomasi dapat diartikan sebagai proses komunukasi antarpelaku hubungan internasional untuk mencapai tujuan bersama atau kesepakatan tertentu. Diplomasi sendiri biasanya dilakukan oleh instrumen-instrumen hubungan internasional yaitu kementrian luar negeri dan perwakilan diplomatik.

    kementrian luar negeri mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara pengirim, sedangkan perwakilan diplomatik mempunyai pusat kegiatan di ibukota negara penerima. Seorang wakil diplomatik (diplomat) yang dikirim ke luar negeri mempunyai tiga fungsi utama, yaitu sebagai lambang negara pengirim, sebagai wakil yuridis yang sah menurut hukum dan hubungan internasional, dan sebagai wakil diplomatik di negara penerima.

  2. Negosiasi
    Negosiasi disebut juga dengan perundingan. Negosiasi (perundingan) dalam hubungan internasional dapat diartikan sebagai proses interaksi antar pelaku hubungan internasional untuk untuk berusaha menyelesaikan tujuan masing-masing yang berbeda dan saling bertentangan.

  3. Lobby
    Lobby adalah kegiatan politik internasional yang dilakukan untuk mempengaruhi negara lain agar sesuai dengan kepentingan negara yang melakukan lobby.
- See more at: http://iwak-pithik.blogspot.com/2013/03/pengertian-hubungan-internasional.html#sthash.6mNoaMle.dpuf

Jumat, 16 Januari 2015

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

A.             PENGERTIAN POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik berasal dari bahasa Yunani berupa Polistaia atau Polis yang berarti negara atau  kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, dan Taia yang berarti urusan. Politik mempunyai pngertian yangberbeda-beda berdasarkan dari kepentingan penggunanya, yaitu:
a.     Kepentingan umum; suatu rangkaian prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan bersama.
b.     Kebijaksanaan; pertimbangan tertentu yang lebih menjamin terlaksanya suatu usaha, cita-cita , dan tujuan.
Jadi politik adalah tindakan suatu kelompok individu mengenai permasalahan tentang negara atau masyarakat. Politik sendiri membahas mengenai: negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum, dan distribusi.
Strategi berasal dari bahasa Yunani berupa Strategia yang berarti senia seorang panglima di medan perang. Menurut Karl Von Clausewitz strategi adalah pengetahuan mengenai strategi tempur untuk memenangkan perang dimana perang yang dimaksud adalah kelanjutan dari politik. Dalam pengertian umum, trategi berarti rencana untuk mencapai tujuan.
Politik nasional adalah kebijakan umum dan pengambilan keputusan kebijakan untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nasional adalah seperangkat cara atau mekanisme yang mempunyai fungsi dan peranan dalam mencapai tujuan nasional. Strategi nasional terdiri dari strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

B.             DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Untuk menyusun politik maupun startegi nasional diperlukan pemahaman pokok-pokok pemikiran yang ada didalam sisttem manajemen nasional berdasarkan pada ideology Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Landasan pemikiran pada manajemen nasional sangatlah penting sebagai kerangka acuan dalam menyusun politik dan strategi nasional, karena mengandung dasar negara, cita-cita dan konsep stategi nasional.
C.             PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Pemerintah dan lembaga negara yang diatur UUD 1945 merupakan suprastruktur politik. Lembaga negara tersebut berupa MPR, DPR, Presiden, BPK, MK, KY dan MA. Dan badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik. Infrastruktur politik mencakup pranata politik seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok yang berkepentingan, dan kelompok penekan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus berdiri seimbang dan dapat bekerja sama.
Suprastruktur politik mengenai mekanisme penyusunan politik diatur oleh presiden. Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan, dalam melakukan kewajibannya presiden dibantu oleh wakitl presiden. Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menajlankan undang-undang, presiden mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan daerah. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah tertinggi. Pasal 4 ayat 1 memberi wewenang yang luas kepada presiden sehingga segala pelaksanaan pemerintah bergantung kepada pemerintah. Tetapi UUD 1945 membatasi sesuai dengan penjelasan yang mengatakan bahwa negara Indonesia berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Selain sebagai eksekutif , presiden bersana DPR menjalankan legislative power. Dalam pasal 5 ayat 1, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR. Setiap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden, kemudian disahkan oleh presiden sebagai undang-undang. Dalam hal pemilihan, presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Oleh karena itu dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi presiden pada saat sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden.
Visi dan misi ini yang dijadikan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan negara dan bangsa Indonesia. Politik dan strategi nasional mengacu pada GBHN yang ditetapkan MPR.
Semangat dan isi UUD 1945 Pasal 28 merupakan sila kedua dan keempat yaitu mengakui dan menjamin hak asasi manusia atas dasar kesamaan dalam bidang politik, organisasi, dan pengajuan pendapat. UUD 1945 dan undang-undang telah menjamin sepenuhnya kepada warga negara untuk dapat mengemukakan pendapat, pandangan, pemikiran,dan gagasan secara bebas. Namun kebebasan itu bukan berarti kemauan kita sendiri dan merugikan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara. Kebebasan yang demikian tidak sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa. Kita selalu mencari keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.
Peran warga negara dalam memantapkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah dengan mewujudkan strategi politik unttuk mencapai tujuan nasioanal dengan menjunjung tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab.  Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan sangat diperlukan dalam strategi politik. Organisasi kemasyarakatan diluar struktur lembaga negara disebut sebagai infrastruktur politik. Artinya organisasi atau lembaga ini berperan sebagai pengawas terhadap jalannya lembaga negara (suprastruktur). Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku serta secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagai wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
D.             STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi politik nasional dalam negara RI yaitu:
a.              Tingkat penentu kebijakan puncak
b.              Tingkat kebijakan umum
c.              Tingkat penentu kebijakan khusus
d.              Tingkat penentu kebijakan teknis
e.              Tingkat penentu kebijakan daerah

E.             POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL

Tujuan politik bangsa Indonesia yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk itui seluruh bangsa perlu ikut serta dalam mencapai tujuan tersebut.
Pembangunan nasional merupakan usaha untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan global. Pelaksanaan tercapainya tujuan nasional menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan warga negara bangsa Indonesia untuk aktif ikut serta didalam pembangunan.
Managemen nasional bersistem orientasi yang bersifat kompherensif, strategis dan integral dalam penemuan dan pengenalan factor strategis secara menyeluruh. Sistem managemen nasional menjadi kerangka, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran dan penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintah. Sebuah sistem harus menjelaskan unsure, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang mempengaruhi. Unsure utama sistem manajemen nasional dalam tata nrgara meliputi negara, bangsa Indonesia, pemerintah, dan masyarakat.

F.              IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Implementasi politik bisa diterapkan disegala bidang, seperti:
a.              Ekonomi
b.              Hukum
c.              Politik luar negri dan penyelenggara negara.
d.              Agama
e.              Komunikasi dan informasi serta media massa
f.               Pendidikan
g.              Kedudukan serta peranan perempuan
h.              Pemuda dan olahraga
i.               Pembangunan daerah
j.               Sumber daya alam dan lingkungan
k.              dan pertahanan dan keamanan

REFRENSI:
Abdulkarim, Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Jakarta: Grafindo Media Pratama
Muchji, Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma