POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
A.
PENGERTIAN
POLITIK STRATEGI dan POLSTRANAS
Politik berasal dari bahasa Yunani
berupa Polistaia atau Polis yang berarti negara atau kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, dan Taia yang berarti urusan. Politik mempunyai pngertian
yangberbeda-beda berdasarkan dari kepentingan penggunanya, yaitu:
a. Kepentingan umum; suatu rangkaian
prinsip, keadaan, cara, dan alat untuk mencapai tujuan bersama.
b. Kebijaksanaan; pertimbangan tertentu
yang lebih menjamin terlaksanya suatu usaha, cita-cita , dan tujuan.
Jadi politik adalah tindakan suatu
kelompok individu mengenai permasalahan tentang negara atau masyarakat. Politik
sendiri membahas mengenai: negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan
umum, dan distribusi.
Strategi berasal dari bahasa Yunani
berupa Strategia yang berarti senia seorang panglima di medan perang. Menurut
Karl Von Clausewitz strategi adalah pengetahuan mengenai strategi tempur untuk
memenangkan perang dimana perang yang dimaksud adalah kelanjutan dari politik.
Dalam pengertian umum, trategi berarti rencana untuk mencapai tujuan.
Politik nasional adalah kebijakan
umum dan pengambilan keputusan kebijakan untuk mencapai tujuan nasional.
Strategi nasional adalah seperangkat cara atau mekanisme yang mempunyai fungsi
dan peranan dalam mencapai tujuan nasional. Strategi nasional terdiri dari
strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
B.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Untuk
menyusun politik maupun startegi nasional diperlukan pemahaman pokok-pokok
pemikiran yang ada didalam sisttem manajemen nasional berdasarkan pada ideology
Pancasila, UUD 1945, wawasan nusantara, dan ketahanan nasional.
Landasan
pemikiran pada manajemen nasional sangatlah penting sebagai kerangka acuan
dalam menyusun politik dan strategi nasional, karena mengandung dasar negara,
cita-cita dan konsep stategi nasional.
C.
PENYUSUNAN
POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Politik
dan strategi nasional disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945.
Pemerintah dan lembaga negara yang diatur UUD 1945 merupakan suprastruktur
politik. Lembaga negara tersebut berupa MPR, DPR, Presiden, BPK, MK, KY dan MA.
Dan badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur
politik. Infrastruktur politik mencakup pranata politik seperti partai politik,
organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok yang berkepentingan, dan
kelompok penekan. Suprastruktur dan infrastruktur politik harus berdiri
seimbang dan dapat bekerja sama.
Suprastruktur
politik mengenai mekanisme penyusunan politik diatur oleh presiden. Presiden
merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan, dalam melakukan kewajibannya
presiden dibantu oleh wakitl presiden. Presiden adalah kepala kekuasaan
eksekutif dalam negara. Untuk menajlankan undang-undang, presiden mempunyai
kekuasaan untuk menetapkan peraturan daerah. Presiden adalah penyelenggaraan
pemerintah tertinggi. Pasal 4 ayat 1 memberi wewenang yang luas kepada presiden
sehingga segala pelaksanaan pemerintah bergantung kepada pemerintah. Tetapi UUD
1945 membatasi sesuai dengan penjelasan yang mengatakan bahwa negara Indonesia
berdasarkan hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Selain
sebagai eksekutif , presiden bersana DPR menjalankan legislative power. Dalam
pasal 5 ayat 1, presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR.
Setiap rancangan undang-undang yang telah disetujui oleh DPR dan presiden,
kemudian disahkan oleh presiden sebagai undang-undang. Dalam hal pemilihan,
presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh
rakyat. Oleh karena itu dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan
misi presiden pada saat sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah
dan janji presiden dan wakil presiden.
Visi
dan misi ini yang dijadikan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan
melaksanakan pembangunan negara dan bangsa Indonesia. Politik dan strategi
nasional mengacu pada GBHN yang ditetapkan MPR.
Semangat
dan isi UUD 1945 Pasal 28 merupakan sila kedua dan keempat yaitu mengakui dan
menjamin hak asasi manusia atas dasar kesamaan dalam bidang politik,
organisasi, dan pengajuan pendapat. UUD 1945 dan undang-undang telah menjamin
sepenuhnya kepada warga negara untuk dapat mengemukakan pendapat, pandangan,
pemikiran,dan gagasan secara bebas. Namun kebebasan itu bukan berarti kemauan
kita sendiri dan merugikan orang lain, masyarakat, bangsa, dan negara.
Kebebasan yang demikian tidak sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa. Kita
selalu mencari keseimbangan, keselarasan, dan keserasian.
Peran
warga negara dalam memantapkan pelaksanaan Demokrasi Pancasila adalah dengan
mewujudkan strategi politik unttuk mencapai tujuan nasioanal dengan menjunjung
tinggi semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam organisasi kemasyarakatan
sangat diperlukan dalam strategi politik. Organisasi kemasyarakatan diluar
struktur lembaga negara disebut sebagai infrastruktur politik. Artinya
organisasi atau lembaga ini berperan sebagai pengawas terhadap jalannya lembaga
negara (suprastruktur). Organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang
dibentuk oleh anggota masyarakat Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku
serta secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan
kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk berperan serta dalam pembangunan dalam
rangka mencapai tujuan nasional sebagai wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila.
D.
STRATIFIKASI
POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam negara RI yaitu:
a.
Tingkat
penentu kebijakan puncak
b.
Tingkat
kebijakan umum
c.
Tingkat
penentu kebijakan khusus
d.
Tingkat
penentu kebijakan teknis
e.
Tingkat
penentu kebijakan daerah
E.
POLITIK
PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Tujuan politik bangsa Indonesia
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Untuk itui seluruh bangsa perlu ikut serta dalam mencapai
tujuan tersebut.
Pembangunan nasional merupakan usaha
untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat secara berkelanjutan dengan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta perkembangan global. Pelaksanaan
tercapainya tujuan nasional menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat dan warga
negara bangsa Indonesia untuk aktif ikut serta didalam pembangunan.
Managemen nasional bersistem
orientasi yang bersifat kompherensif, strategis dan integral dalam penemuan dan
pengenalan factor strategis secara menyeluruh. Sistem managemen nasional
menjadi kerangka, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses
pembelajaran dan penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintah. Sebuah sistem
harus menjelaskan unsure, struktur, proses, fungsi, serta lingkungan yang
mempengaruhi. Unsure utama sistem manajemen nasional dalam tata nrgara meliputi
negara, bangsa Indonesia, pemerintah, dan masyarakat.
F.
IMPLEMENTASI
POLITIK dan STRATEGI NASIONAL
Implementasi
politik bisa diterapkan disegala bidang, seperti:
a.
Ekonomi
b.
Hukum
c.
Politik
luar negri dan penyelenggara negara.
d.
Agama
e.
Komunikasi
dan informasi serta media massa
f.
Pendidikan
g.
Kedudukan
serta peranan perempuan
h.
Pemuda dan
olahraga
i.
Pembangunan
daerah
j.
Sumber
daya alam dan lingkungan
k.
dan
pertahanan dan keamanan
REFRENSI:
Abdulkarim,
Aim. Pendidikan Kewarganegaraan. 2008. Jakarta: Grafindo Media Pratama
Muchji,
Achmad, dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. 2007. Jakarta: Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar